Studi Reinterpretasi Terhadap Ayat-ayat Gender

Agama pada umumnya hadir dengan menaruh perhatian tinggi terhadap penderitaan manusia. Dalam sejarah, kehadiran agama baik Islam maupun agama sebelumnya bisa dikatakan melawan berbagai ketidakadilan dan kesengsaraan dalam suatu masyarakat. Para Nabi yang diutus melakukan gerakan pembelaan terhadap fakir miskin, kaum dhuafa, dan lain-lain. Bahkan, mereka berani mengorbakan harta benda, tenaga, dan nyaris kehilangan nyawa. Begitu pun dengan Islam, agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad juga memiliki misi untuk menegakkan keadilan dan membela kaum tertindas. Islam mengajarkan nilai-nilai kesetaraan, kasih sayang terhadap sesama manusia, saling menghargai, dan saling membantu. Islam menolak segala bentuk ketidakadilan, hegemoni, eksploitasi, termasuk juga ketidaksetaraan gender.
Konsep Gender
Gender merupakan konstruksi sosial yang membedakan antara laki-laki dan perempuan dari segi sosial, ekonomi, nilai, budaya, serta faktor-faktor non-biologis yang berkembang dalam suatu masyarakat. Gender terbentuk melalui proses yang panjang dan disebabkan oleh beberapa faktor misalnya dibentuk, disosialisasikan, diperkuat, dan dikonstruksikan secara sosial dan kultural melalui negara dan juga ajaran agama.
Secara historis, perempuan dianggap manusia lemah, separuh laki-laki, perempuan dilekati dengan stigma sebagai orang yang tdak memiliki kapabilitas dalam bekerja di ranah publik, sehingga hanya cocok ditempatkan dalam ranah domestik. Bahkan kaum laki-laki menikmati superioritas tersebut, budaya patriarki yang melestari merupakan contoh kecil yang seringkali ditemui dalam suatu masyarakat. Dalam kehidupan rumah tangga, perempuan sebagai istri acapkali dijadikan objek kekerasan fisik, mental, dan tindakan lainnya. Tidak sedikit laki-laki yang merendahkan, memperlakukan tak adil terhadap perempuan atas dasar legitimasi agama. Memang terdapat ayat Al-Qur’an maupun hadits yang secara eksplisit seolah-olah menunjukkan bahwa laki-laki itu superior dan memiliki hak yang lebih dibandingkan perempuan. Namun nash tersebut tidak bisa dipahami secara apa adanya tanpa berbagai kerangka keilmuan dan berbagai pendekatan.
Baca Juga: https://nu-kulonprogo.or.id/2023/07/05/metodologi-ushul-fiqh-dalam-memahami-ayat-ahkam/
Pengetahuan yang Dangkal
Sebagian individu maupun kelompok dalam masyarakat memahami bahwa perempuan tidak memiliki kapabilitas yang sama dengan laki-laki, perempuan harus di belakang menjadi makmum, perempuan sebagai istri dianggap hanya mampu mengurusi dapur dan tugas mencuci. Persepsi demikian didasarkan atas Q.S. An-Nisa’ ayat 34 sebagai berikut:
الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض
“Laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan,oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas Sebagian yang lain (perempuan)…”
Berdasarkan ayat tersebut, mereka meyakini bahwa laki-laki memang ditakdirkan sebagai pemimpin, hanya laki-laki yang memiliki kapasitas dan kesanggupan di berbagai ranah. Selain itu, laki-laki juga berpandangan bahwa mereka memiliki hak yang lebih daripada perempuan, argument ini didasarkan atas ayat mengenai poligami yaitu pada Q.S. An-Nisa’ ayat 3:
فانكهوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلث وربع
“…, nikahilah olehmu perempuan yang kamu senangi dua, tiga, maupun empat…”
Dengan demikian, laki-laki berhak menikah lebih dari satu istri sedangkan perempuan tidak boleh melakukan poliandri.
Melihat argumentasi yang diusung oleh kelompok anti kesetaraan gender diatas, jelas bahwa mereka memiliki pengetahuan yang dangkal, tidak mampu menjangkau kandungan nash. Pembacaan mereka terhadap teks-teks agama sangat dangkal, tekstual, dan harfiah, sehinngga menghasilkan konklusi yang konservatif, serta tidak bisa dipertanggungjawabkan secara akademik-ilmiah. Ayat-ayat yang seolah-olah terkesan bias gender dan misoginis tidak bisa dipahami apa adanya dan sembarangan. Pembacaan nash secara letterlijk menyebabkan pembacanya terperangkap dalam lubang-lubang kontradiksi.
Kelompok konservatif-radikal mengklaim bahwa kebenaran pandangan mereka didasarkan oleh Al-Qur’an dan Hadits, sambil menyalahkan pemahaman pihak lain yang berbeda. Padahal mereka hanya memaknai ayat-ayat tertentu yang belum tentu terjamin kebenarannya. Antara agama dan pemikiran agama, begitu juga antara Al-Quran dan penafsiran Al-Qur’an merupakan 2 hal yang berbeda. Seseorang yang melakukan penafsiran belum tentu menjangkau kebenaran yang dimaksudkan oleh nash, karena penafsir yang dijamin kebenarannya hanya Nabi, yang memahami maksud Allah dalam kandungan ayat tersebut. sedangkan para ulama, mufassir (ahli tafsir) hanya berusaha untuk menggali maqasid, dan berusaha mendekati kebenaran.
Kesetaraan Gender sebagai Pilar
Sebagaimana penjelasan di awal, Islam merupakan agama yang membawa misi menegakkan keadilan, membela kaum tertindas, dan memberikan hak secara setara tanpa membeda-bedakan. Keadilan adalah pilar utama bagi tegaknya kehidupan umat manusia. Pada dasarnya, ajaran Islam baik Al-Qur’an maupun hadits mengandung berbagai prinsip kesetaraan (equality, al-musawa), keadilan sosial (social justice, al-‘adl al-ijtima’i) dan menolak berbagai bentuk penindasan dan ketidakadilan. Bahkan tidak hanya termaktub dalam Al-Qur’an dan hadits, tetapi juga tertulis dalam shahifah Madinah (piagam Madinah) yang dideklarasikan oleh Nabi Muhammad. Kedatangan Islam menghendaki perubahan dalam sistem kehidupan jahiliyah. Kaum wanita, pada saat masa pra-Islam, hampir diperlakukan layaknya barang yang dapat diwariskan. Sistem demikian, secara perlahan dirubah oleh Islam. Sehingga perempuan memiliki derajat yang setara dengan laki-laki. Islam mengatur hak waris bagi anak perempuan dan juga melarang tradisi mengubur anak perempuan hidup-hidup.
Islam memandang laki-laki dan perempuan sebagai makhluk yang memiliki persamaan status (Q.S al-Hujurat: 13), persamaan terhadap penilaian amal perbuatan (Q.S an-Nahl: 97, Q.S al-Ghafir: 40, dan Q.S an-Nisa’: 124), persamaan tugas (Q.S an-Naml: 62, Q.S al-An’am: 165), persamaan sebagai hamba Allah (Q.S az-Dzariyat: 56). Dengan berbagai prinsip kesetaraan tersebut, menunjukkan bahwa Islam menghendaki adanya kesetaraan gender (gender equality).
Baca Juga: https://nu-kulonprogo.or.id/2023/07/01/metode-menentukan-ratio-legis-dalam-qiyas/
Adanya teks agama yang terkesan bias gender seperti “laki laki itu adalah pemimpin bagi perempuan…”. Ayat ini tidak mengharuskan laki-laki menjadi pemimpin di berbagai ranah dan tidak mengandung unsur normatif. Sehingga tidak bisa dimaknai secara mutlak (istighroq), berlaku abadi (khald, abadan), dan universal. Diksi qawwam memiliki makna yang bersifat relatif, dan tergantung pada kriteria kualitas yang bersangkutan. Menurut Fazlur Rahman, kelebihan laki-laki dalam ayat tersebut tidak bersifat hakiki, melainkan hanya fungsional.
Sedangkan ayat poligami, merupakan ayat yang berkaitan erat dengan historis budaya Arab. Sebelum Islam datang, praktik poligami sudah mengakar dalam budaya Arab, sehingga Al-Qur’an merespons praktik tersebut dan melimitasi maksimal 4 istri dengan syarat yang ketat seperti harus berlaku adil.
Lalu apabila timbul pertanyaan, mengapa Nabi melakukan poligami bahkan lebih dari 4?
Dalam teori af’al an-nabi (klasifikasi tindakan Nabi) dapat dibagi menjadi beberapa bentuk. Ada perbuatan nabi yang sebagai manusia pada umumnya, perbuatan yang wajib bagi Nabi namun mubah bagi umat Islam, perbuatan Nabi sebagai sumber hukum, dan juga perbuatan yang khusus untuk Nabi sehingga tidak boleh diikuti umat Islam, sebagaimana praktik poligami yang dilakukan oleh Nabi. Sekalipun Nabi sebagai uswah (rule model), utusan (rasul), manusia terbaik, namun bukan berarti semua tindakannya bisa (ibahah) diikuti oleh umat Islam. Karena Nabi memiliki kekhususan tersendiri yang tidak dimiliki oleh manusia pada umumnya, Nabi seorang yang ma’shum, manusia pilihan, memiliki keunggulan, dan kekuatan. Sehingga Nabi dilekati berbagai kewajiban sekaligus hak yang berbeda dengan manusia pada umumnya.
Dari pemaparan singkat diatas dapat disimpulkan bahwa gender equality merupakan sebuah keniscayaan. Pada dasarnya, ajaran Islam baik Al-Qur’an maupun hadits mengandung berbagai prinsip kesetaraan (equality, al-musawa), keadilan sosial (social justice, al-‘adl al-ijtima’i) dan menolak berbagai bentuk penindasan dan ketidakadilan. Ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat kulliyat, universal, trans-ideologis tidak bisa di-mansukh oleh ayat-ayat yang bersifat juz’iyat dan fushul.
Penulis: Alfaenawan (Jaringan Sekolah & Pesantren PAC. IPNU Lendah dan Dept. Kaderisasi PC IPNU Kulon Progo)
Editor : Risma Ninda A.
Sumber Referensi:
Cullen, Holly. “Gender, Islamic Fundamentalism and Human Rights.” Journal of Gender Studies 1, no. 1 (May 1, 1991)
Dewi, Ernita. “Kesetaraan Gender dalam Islam: Sudut Pandang Al-Qur’an dan Hadis.” Substantia 16, no. 2 (October 2, 2014).
Faqih, Mansour. Analisis Gender Dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Muhammad Alfatih Suryadilaga, RAGAM KAJIAN GENDER DALAM JURNAL KEAGAMAAN ISLAM DI INDONESIA, Jurnal Musãwa, Vol. 17, No. 2, Juli 2018.
Mustaqim, Abdul, Penafsiran Al-Qur’an Yang Sensitif Gender (Telaah Kritis Atas Pemikiran Wadud Wadud Muhsin), dalam Studi Kitab Tafsir Kontemporer, Yogyakarta: TH Press, 2006.
Ilyas, Yunahar. “Reaktualisasi Ajaran Islam: Studi Atas Pemikiran Hukum Munawir Sjadzali.” Al-Jami’ah: Journal of Islamic Studies 44, no. 1 (June 1, 2006).
Umar, Nasaruddin. Argumen Kesetaraan Gender Perspektif Al-Qur’an. Jakarta: Paramadina, 1997.
Samsukadi, Muchamad. “Perspektif Gender dalam Tafsir Muhammad ‘Abduh.” Marâji`: Jurnal Ilmu Keislaman 1, no. 1 (October 31, 2014).
Wartini, Atik. “Tafsir Feminis M.Quraish Shihab: Telaah Ayat-Ayat Gender Dalam Tafsir Al-Misbah.” PALASTREN Jurnal Studi Gender 6, no. 2 (March 31, 2016).